TATTOO

Selasa, 14 Desember 2010

detail_img
Pemerintah DKI Jakarta berencana menetapkan tarif jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) paling mahal sebesar Rp 30 ribu. Tarif ini berlaku untuk mobil. Tarif paling bawah yaitu Rp 15 ribu. Untuk motor, tarif bawah Rp 5.000 dan tariff atas Rp 10ribu. Tentunya DKI punya alasan sendiri untuk penetapan tariff seperti ini.
Tarif ini berkaca kepada pada biaya yang dibayar pengemudi saat memasuki kawasan 3 in 1 pada tahun 2008, yaitu saat mereka membayar joki yang menurut survei, mereka mau membayar sebesar Rp 12.900. Sedangkan untuk motor, didasarkan atas tarif busway Rp 3.500
Jenis kendaraan yang tidak dikenai jalan berbayar adalah mobil ambulans, mobil patroli polisi, transportasi umum termasuk busway, bus, dan angkot. Selain itu, kendaraan yang dipakai dalam perawatan dan perawatan jalan juga gratis lewat jalan berbayar ini. Tapi dalam aturan baru, taksi dan motor yang dipakai sebagai sarana angkutan juga harus membayar saat lewat ERP.
Jenis kendaraan juga akan menentukan besarnya tarif jalan berbayar ini. Jenis waktu saat melewati jalan tersebut juga akan menentukan. Waktu penerapan jalan berbayar adalah pada pagi hari mulai dari pukul 07.00 hingga pukul 10.00 WIB. Pada siang hari, dari pukul 12.00 – 14.00 WIB, dan pada sore hari pada pukul 16.00 – 19.00 WIB.
Lalu, mengenai jalan yang akan dikenai tarif ini adalah Jalan Thamrin, Sudirman, Rasuna Said, dan kawasan Kota Tua. Empat lokasi ini menjadi lokasi awal penerapan ERP. Namun, kemungkinan kawasan lain juga akan ditetapkan berdasarkan keputusan gubernur.

Source : vivanews

0 komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 

blogger templates | Make Money Online